Lulusan FKIP Tidak Langsung Jadi Guru

Para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang selama ini dipersiapkan sebagai tenaga pendidik atau guru, mulai 2014 tidak bisa lagi secara otomatis mengajar dengan status guru sekolah negeri.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 87, tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, disebutkan, sarjana lulusan FKIP mulai tahun 2014 tidak secara otomatis memperoleh izin untuk mengajar atau akta empat.

''Berdasarkan ketentuan Permendikbud, penyelenggara lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) tidak boleh mengeluarkan akta empat, sehingga lulusan FKIP hanya menyandang gelar sarjana pendidikan. Sedangkan untuk mendapatkan semacam akta empat, para lulusan FKIP harus menempuh PPG. Padahal, instrumen PPG sampai saat ini belum jelas. Termasuk embaga yang ditunjuk sebagai penyelenggara,'' ujar Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).
Menurut dia, dampak dari peraturan tersebut adalah, para lulusan LPTK tidak mempunyai kepastian jaminan profesi. Dampak tersebut, menurutnya, akan dialami 816 sarjana baru lulusan FKIP UMS yang akan diwisuda tahun 2014, karena hanya menyandang gelar sarjana pendidikan tanpa akta empat.
Para sarjana baru lulusan 2014 masih bisa mengajar sebagai guru di sekolah-sekolah swasta yang tidak terkena peraturan itu, Namun jika mereka ingin menjadi guru PNS, disyaratkan harus menempuh PPG terlebih dulu.
Dia menambahkan, selama ini para sarjana pendidikan lulusan FKIP, kalau melamar CPNS sebagai tenaga kependidikan, hanya disyaratkan memiliki akta empat.
Padahal, sampai sekarang pemerintah belum memberi kepastian tentang lembaga penyelenggara PPG. ''Hal itu membuat para sarjana baru dan para mahasiswa FKIP bingung,'' ungkapnya.
Sehari sebelumnya, para mahasiswa FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasisiwa (BEM) menolak kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan sarjana baru lulusan FKIP untuk mengikuti PPG. Penolakan tersebut mereka sampaikan dalam audiensi dengan Dekan FKIP UNS, Prof. Dr. Furqon Hidayatullah.
''Kami menolak aturan itu karena sarjana non-kependidikan juga boleh mengikuti PPG. Hal itu sama dengan cara instan menjadi guru. Padahal, proses menjadi guru harus melalui proses bertahap di FKIP dan harus memiliki jiwa mengajar sejak masuk FKIP. Menjadi guru tidak bisa dengan jalan pintas,'' ujar Presiden BEM FKIP UNS, Eko Pujianto kepada wartawan.
Para mahasiswa FKIP mendesak pemerintah agar membatasi PPG hanya untuk sarjana lulusan kependidikan. Eko juga menyatakan, pembentukan karakter seorang pendidik tidak hanya sebatas menempuh PPG selama 2,5 tahun. Sebab, profesi guru tidak hanya mengajar dan mentransfer ilmu, namun juga harus memiliki karakter dan kecerdasan (Tok Suwarto/A-89)
Sumber :  http://www.pikiran-rakyat.com/node/284884

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites